Menelusuri Kampung Naga; Sejarah yang Hilang, Tradisi yang Terjaga

 

(Doc. Dadan Abdul Majid/Kampung Naga)

Kampung Naga merupakan salah satu kampung adat yang terletak di Jawa Barat, tepatnya di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Kampung ini memiliki penduduk dengan jumlah sekitar 271 jiwa yang terdiri dari 101 kepala keluarga.[1] Dengan populasi penduduk yang relatif kecil, keaslian budaya Kampung Naga tetap terjaga hingga kini. Sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah, melalui Kementrian ATR BPN, pemerintah mendaftarkan dan meresmikan Tanah Ulayat di Kampung Naga.[2]

Seperti halnya Kampung Adat Kuta di Kabupaten Ciamis, Kampung Naga menjadi salah satu dari banyaknya kampung adat yang memilih untuk tetap mempertahankan adat istiadat serta warisan leluhurnya di tengah perubahan sosial yang terus berkembang. Komitmen tersebut menjadi daya tarik bagi masyarakat luar untuk bersilaturahmi, berbagi pengalaman dan memahami pandangan hidup (filosofi) masyarakat setempat Kampung Naga.

 

Sejarah Kampung Naga

Sayangnya, sejarah atau asal usul Kampung Naga tidak dapat diketahui secara pasti. Berdasarkan pengakuan dari Pak Sarya, selaku Kepala Wilayah, berbagai arsip Kampung Naga hilang pasca pemberontakan DI/TII sekitar tahun 1950-an. Konon, pembakaran terjadi pada saat pemberontakan tersebut sehingga mengakibatkan hangusnya arsip sejarah tentang Kampung Naga.

Bahkan sampai hari ini, masyarakat Kampung Naga tidak ada yang mengetahui akan sejarah kampungnya sendiri, dan mereka pun memilih untuk tidak menyampaikan apa pun tentang sejarah atau asal usul tentang Kampung Naga. Hal ini dilakukan demi menghindari kesalahan informasi yang dikhawatirkan menghasilkan sejarah yang keliru.

Mesiki demikian, terdapat cerita yang berkembang di masyarakat luar terkait asal-usul penamaan Kampung Naga. Berdasarkan informasi yang beredar, konon, penamaan Kampung Naga berasal dari lokasinya yang berada di tebing, atau dalam bahasa Sunda disebut “Dina Gawir”. Kemudian istilah tersebut disingkat oleh masyarakat menjadi “na gawir’, lalu muncullah penamaan Kampung Naga (Na Gawir). Akan tetapi, menurut Pak Sarya, informasi atau cerita tersebut tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya, karena masyarakat Kampung Naga sendiri pun tidak mengetahui sejarah asli kampung mereka.

 

Larangan di Kampung Naga

Sebagai kampung adat, Kampung Naga memiliki berbagai macam larangan yang terus dipegang teguh oleh masyarakatnya. Adapun beberapa larangan tersebut yaitu;

1. Tidak Boleh Memasuki "Leuweung Larangan"

Masyarakat kampung naga sangat menjaga kelestarian alam yang ada di sekitarnya, hal ini dibuktikan dengan adanya konsep ‘leuweung larangan’ atau hutan keramat. Demi menjaga kelestarian dan keseimbangan alam (ekosistem), tanpa mengenal kompromi, siapa pun tidak diperbolehkan untuk memasuki hutan keramat, apa pun alasannya.

2. Tidak Boleh Membuang Limbang Rumah Tangga Langsung ke Sungai

Untuk menjaga kebersihan aliran Sungai Ciwulan, masyarakat tidak boleh membuang limbah rumah tangga secara langsung ke sungai. Sebagai solusinya, limbah tersebut harus dibuang terlebih dahulu ke kolam-kolam yang ada di sana. Masing-masing kolam tersebut memiliki beberapa tumbuhan yang mampu menyerap zat berbahaya yang dapat mencemari air sungai, salah satunya adalah tumbuhan ‘eceng gondok’. Setelah melalui penyaringan alami ini, limbah rumah tangga tersebut lalu dialirkan ke aliran sungai.

3. Tidak Boleh Menggunakan Listrik

Tidak ada satu pun warga Kampung Naga yang diperbolehkan untuk menggunakan listrik. Menurut Pak Sarya dan salah satu anggota masayarakat di sana, larangan ini bertujuan untuk menghindari berbagai resiko yang ditimbulkan dari adanya pemakaian listrik. Beberapa diantaranya yaitu, kebakaran akibat korsleting listrik serta mencegah perubahan gaya hidup masyarakat. Terkait dengan perubahan gaya hidup, mereka khawatir muncul kelas-kelas sosial tertentu yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial.

            Itulah beberapa larangan yang penulis ketahui setelah berkunjung dan bersilaturahmi dengan salah satu anggota masyarakat Kampung Naga. Larangan-larangan tersebut dikenal dengan istilah ‘pamali’, yang merupakan konsep sakral bagi masyarakat Kampung Naga. Kata ‘pamali’ ini berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menjadikan warga masyarakatnya tunduk dan patuh pada aturan adat (social of control).


(Doc. Dadan Abdul Majid/Rumah Warga)

Tradisi Kampung Naga

Pada masyarakat adat, tradisi merupakan elemen penting yang patut dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Sebab, tradisi tersebutlah yang dapat memperkuat ikatan sosial antar anggota masyarakat (kohesi sosial). Di Kampung Naga, salah satu tradisi yang masih lestari hingga kini adalah “Hajat Sasih.”

Hajat Sasih merupakan upacara adat yang diselenggarakan setiap dua bulan sekali, artinya dalam setahun masyarakat Kampung Naga merayakan enam kali upacara adat Hajat Sasih. Berdasarkan penuturan Pak Sarya, Hajat Sasih dilaksanakan setiap dua bulan sekali, yaitu pada:

1.      Bulan Muharram, yang berkaitan dengan tahun baru bagi kaum muslim.

2.      Bulan Rabiul Awal, yang berkaitan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW, (mauled Nabi).

3.      Pertengahan bulan dalam kalender Hijriyah.

4.      Penyembutan bulan suci Ramadhan.

5.      Penyambutan datangnya Syawal, dan

6.      Zulhijah sebagai bulan penutup dalam kalender Hijriyah.

Pada pelaksanaan Hajat Sasih, kaum laki-laki melakukan ziarah kubur, sementara kaum perempuan menyiapkan makanan dan hidangan nasi untuk disantap secara bersama-sama. Setelah prosesi selesai, seluruh masyarakat Kampung Naga berkumpul di bale/balai untuk melaksanakan doa bersama sebagai bentuk syukur kepada Tuhan, dan secara bersama-sama menyantap hidangan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tradisi ini tidak hanya memperkuat hubungan vertikal antara manusia dan Tuhannya, tetapi juga menjadi sarana silaturahmi untuk mempererat hubungan antar sesama anggota masyarakat Kampung Naga.

 

Stratifikasi Sosial di Kampung Naga

Stratifikasi sosial merupakan penggolongan masyarakat ke dalam kelas-kelas tertentu secara bertingkat, di mana wujud dari stratifikasi ini yaitu adanya kelas bawah, menengah, dan kelas atas. Pada masyarakat modern, stratifikasi ini sangat jelas wujudnya dalam bentuk perbedaan gaya hidup dan sumber daya ekonomi yang mencolok.


Namun, hal tersebut tidak berlaku di Kampung Naga. Rumah-rumah dengan bentuk dan bahan yang seragam tertata dengan rapih seolah mencerminkan kesetaraan sosial di antara warga masyarakatnya. Selain itu, hal tersebut juga menjadi bukti bahwa masyarakat Kampung Naga tidak terpengaruh oleh kemewahan hidup melainkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan serta kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.

Kesederhanaan mereka tergambar dari peralatan hidup yang mereka miliki. Seperti misalnya, terdapat batasan dalam penggunakan teknologi modern, wajib memanfaatkan sumber daya alam secara tepat guna dan tidak eksploitatif, serta tidak adanya penggunaan listrik. Beberapa hal ini tidak memunculkan kelas sosial atau perbedaan gaya hidup yang mencolok antar warganya. Selain itu, di Kampung Naga setiap dua bangunan rumah harus dibangun secara berhadapan untuk memudahkan interaksi antar warga. Sehingga tidak berlebihan jika keseragaman mereka mencerminkan kesetaraan, sedangkan kedekatan mereka menegaskan pentingnya kebersamaan dan keakraban.

 

Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan

            Berbeda dengan masyarakat Kampung Baduy Dalam, warga Kampung Naga tidak dilarang untuk menempuh pendidikan formal. Mereka bebas bersekolah, tetapi tetap diajarkan untuk tidak melupakan adat istiadat dan berbagai kearifan lokal yang mereka miliki. Bahkan mereka berharap, pendidikan yang diperoleh warganya dapat membantu dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya yang sudah ada.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koleksi Museum Geologi

Kampung Pulo; Enam Rumah dalam Satu Pulau