Menelusuri Kampung Naga; Sejarah yang Hilang, Tradisi yang Terjaga
(Doc. Dadan Abdul Majid/Kampung Naga) |
Kampung Naga merupakan salah satu kampung adat yang terletak
di Jawa Barat, tepatnya di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten
Tasikmalaya. Kampung ini memiliki penduduk dengan jumlah sekitar 271 jiwa yang
terdiri dari 101 kepala keluarga.[1]
Dengan populasi penduduk yang relatif kecil, keaslian budaya Kampung Naga tetap
terjaga hingga kini. Sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah, melalui
Kementrian ATR BPN, pemerintah mendaftarkan dan meresmikan Tanah Ulayat di
Kampung Naga.[2]
Seperti halnya Kampung Adat Kuta di Kabupaten Ciamis,
Kampung Naga menjadi salah satu dari banyaknya kampung adat yang memilih untuk tetap
mempertahankan adat istiadat serta warisan leluhurnya di tengah perubahan
sosial yang terus berkembang. Komitmen tersebut menjadi daya tarik bagi
masyarakat luar untuk bersilaturahmi, berbagi pengalaman dan memahami pandangan
hidup (filosofi) masyarakat setempat Kampung Naga.
Sejarah Kampung Naga
Sayangnya, sejarah atau asal usul Kampung Naga tidak
dapat diketahui secara pasti. Berdasarkan pengakuan dari Pak Sarya, selaku Kepala
Wilayah, berbagai arsip Kampung Naga hilang pasca pemberontakan DI/TII sekitar
tahun 1950-an. Konon, pembakaran terjadi pada saat pemberontakan tersebut
sehingga mengakibatkan hangusnya arsip sejarah tentang Kampung Naga.
Bahkan sampai hari ini, masyarakat Kampung Naga
tidak ada yang mengetahui akan sejarah kampungnya sendiri, dan mereka pun
memilih untuk tidak menyampaikan apa pun tentang sejarah atau asal usul tentang
Kampung Naga. Hal ini dilakukan demi menghindari kesalahan informasi yang
dikhawatirkan menghasilkan sejarah yang keliru.
Mesiki demikian, terdapat cerita yang berkembang di
masyarakat luar terkait asal-usul penamaan Kampung Naga. Berdasarkan informasi
yang beredar, konon, penamaan Kampung Naga berasal dari lokasinya yang berada
di tebing, atau dalam bahasa Sunda disebut “Dina Gawir”. Kemudian istilah
tersebut disingkat oleh masyarakat menjadi “na gawir’, lalu muncullah penamaan
Kampung Naga (Na Gawir). Akan tetapi, menurut Pak Sarya, informasi atau cerita
tersebut tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya, karena masyarakat Kampung Naga
sendiri pun tidak mengetahui sejarah asli kampung mereka.
Larangan di Kampung Naga
Sebagai kampung adat, Kampung Naga memiliki berbagai macam larangan yang terus dipegang teguh oleh masyarakatnya. Adapun beberapa larangan tersebut yaitu;
1. Tidak Boleh Memasuki "Leuweung Larangan"
Masyarakat kampung naga sangat menjaga kelestarian alam yang ada di sekitarnya, hal ini dibuktikan dengan adanya konsep ‘leuweung larangan’ atau hutan keramat. Demi menjaga kelestarian dan keseimbangan alam (ekosistem), tanpa mengenal kompromi, siapa pun tidak diperbolehkan untuk memasuki hutan keramat, apa pun alasannya.
2. Tidak Boleh Membuang Limbang Rumah Tangga Langsung ke Sungai
Untuk menjaga kebersihan aliran Sungai Ciwulan, masyarakat tidak boleh membuang limbah rumah tangga secara langsung ke sungai. Sebagai solusinya, limbah tersebut harus dibuang terlebih dahulu ke kolam-kolam yang ada di sana. Masing-masing kolam tersebut memiliki beberapa tumbuhan yang mampu menyerap zat berbahaya yang dapat mencemari air sungai, salah satunya adalah tumbuhan ‘eceng gondok’. Setelah melalui penyaringan alami ini, limbah rumah tangga tersebut lalu dialirkan ke aliran sungai.
3. Tidak Boleh Menggunakan Listrik
Tidak
ada satu pun warga Kampung Naga yang diperbolehkan untuk menggunakan listrik. Menurut
Pak Sarya dan salah satu anggota masayarakat di sana, larangan ini bertujuan
untuk menghindari berbagai resiko yang ditimbulkan dari adanya pemakaian
listrik. Beberapa diantaranya yaitu, kebakaran akibat korsleting listrik serta
mencegah perubahan gaya hidup masyarakat. Terkait dengan perubahan gaya hidup,
mereka khawatir muncul kelas-kelas sosial tertentu yang berpotensi menimbulkan
kesenjangan sosial.
Itulah beberapa larangan yang penulis ketahui setelah berkunjung dan bersilaturahmi dengan salah satu anggota masyarakat Kampung Naga. Larangan-larangan tersebut dikenal dengan istilah ‘pamali’, yang merupakan konsep sakral bagi masyarakat Kampung Naga. Kata ‘pamali’ ini berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menjadikan warga masyarakatnya tunduk dan patuh pada aturan adat (social of control).
(Doc. Dadan Abdul Majid/Rumah Warga) |
Tradisi Kampung Naga
Pada masyarakat adat, tradisi merupakan elemen
penting yang patut dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Sebab, tradisi
tersebutlah yang dapat memperkuat ikatan sosial antar anggota masyarakat
(kohesi sosial). Di Kampung Naga, salah satu tradisi yang masih lestari hingga
kini adalah “Hajat Sasih.”
Hajat Sasih merupakan upacara adat yang
diselenggarakan setiap dua bulan sekali, artinya dalam setahun masyarakat
Kampung Naga merayakan enam kali upacara adat Hajat Sasih. Berdasarkan penuturan
Pak Sarya, Hajat Sasih dilaksanakan setiap dua bulan sekali, yaitu pada:
1. Bulan
Muharram, yang berkaitan dengan tahun baru bagi kaum muslim.
2. Bulan
Rabiul Awal, yang berkaitan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW, (mauled Nabi).
3. Pertengahan
bulan dalam kalender Hijriyah.
4. Penyembutan
bulan suci Ramadhan.
5. Penyambutan
datangnya Syawal, dan
6. Zulhijah
sebagai bulan penutup dalam kalender Hijriyah.
Pada pelaksanaan Hajat Sasih, kaum laki-laki
melakukan ziarah kubur, sementara kaum perempuan menyiapkan makanan dan
hidangan nasi untuk disantap secara bersama-sama. Setelah prosesi selesai,
seluruh masyarakat Kampung Naga berkumpul di bale/balai untuk melaksanakan doa
bersama sebagai bentuk syukur kepada Tuhan, dan secara bersama-sama menyantap
hidangan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Tradisi ini tidak hanya memperkuat hubungan vertikal
antara manusia dan Tuhannya, tetapi juga menjadi sarana silaturahmi untuk mempererat
hubungan antar sesama anggota masyarakat Kampung Naga.
Stratifikasi Sosial di Kampung Naga
Stratifikasi sosial merupakan penggolongan
masyarakat ke dalam kelas-kelas tertentu secara bertingkat, di mana wujud dari
stratifikasi ini yaitu adanya kelas bawah, menengah, dan kelas atas. Pada
masyarakat modern, stratifikasi ini sangat jelas wujudnya dalam bentuk
perbedaan gaya hidup dan sumber daya ekonomi yang mencolok.
Namun, hal tersebut tidak berlaku di Kampung Naga.
Rumah-rumah dengan bentuk dan bahan yang seragam tertata dengan rapih seolah
mencerminkan kesetaraan sosial di antara warga masyarakatnya. Selain itu, hal
tersebut juga menjadi bukti bahwa masyarakat Kampung Naga tidak terpengaruh
oleh kemewahan hidup melainkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan
serta kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.
Kesederhanaan mereka tergambar dari peralatan hidup
yang mereka miliki. Seperti misalnya, terdapat batasan dalam penggunakan
teknologi modern, wajib memanfaatkan sumber daya alam secara tepat guna dan
tidak eksploitatif, serta tidak adanya penggunaan listrik. Beberapa hal ini
tidak memunculkan kelas sosial atau perbedaan gaya hidup yang mencolok antar
warganya. Selain itu, di Kampung Naga setiap dua bangunan rumah harus dibangun
secara berhadapan untuk memudahkan interaksi antar warga. Sehingga tidak
berlebihan jika keseragaman mereka mencerminkan kesetaraan, sedangkan kedekatan
mereka menegaskan pentingnya kebersamaan dan keakraban.
Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
Berbeda
dengan masyarakat Kampung Baduy Dalam, warga Kampung Naga tidak dilarang untuk menempuh
pendidikan formal. Mereka bebas bersekolah, tetapi tetap diajarkan untuk tidak
melupakan adat istiadat dan berbagai kearifan lokal yang mereka miliki. Bahkan
mereka berharap, pendidikan yang diperoleh warganya dapat membantu dalam
melestarikan dan mengembangkan warisan budaya yang sudah ada.
Komentar
Posting Komentar